Senin, 06 Oktober 2014

KASUS MAJALENGKA - DS.PANJALIN LOR



PELAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT LANGSUNG
TERKAIT DUGAAN TINDAKAN MALADMINISTRATIF
DAN DUGAAN TINDAKAN PIDANA PERAMPASAN HAK SAWAH BENGKOK YANG
DIDUGA DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA PANJALIN LOR KECAMATAN SUMBERJAYA
KABUPATEN MAJALENGKA – PROVINSI JAWA BARAT


 
PENGADUAN DAN PELAPORAN
 
IDENTITAS PENGADU DAN PELAPOR
NAMA        : Muhammad Basyiron
NIK                :3210172104740061
ALAMAT   : Blok Wage RT02 RW04 Desa Panajalin Lor –Kec.Sumberjaya
                          Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
HP. 081395504833



 
                                                                                                             



Kepada Yth:

Pelayan Publik:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Reformasi dan
   Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
3.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
4.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
   Perwakilan Jawa Barat
6.Wakil Gubernur Jawa Barat
7. KAPOLDA Jawa Barat
8.KETUA DPRD Jawa Barat
9.Bupati Majalengka
10.DPRD Kabupaten Majalengka
11.Kapolres Majalengka
12.Ketua Komisi I DPRD Majalengka
13.Kepala PTUN Bandung Jawa Barat
14.Kepala BPMPD Kabupaten Majalengka
15.Seluruh jajaran Ketua dan Anggota BPD Desa Panjalin Lor

Assalamu’allaikum wr.wb.

Dengan hormat,
Salam pelayanan publik

Dalam rangka tercapainya sebuah keadilan yang beradab dan terpenuhinya amanat reformasi untuk menegakan supremasi hukum,perkenankan saya (Muhammad basyiron) menyampaikan permohonan bantuan penegakan hukum di wiliyah kerja teretorial Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumberjaya –Kabupaten Majalengka  - Jawa Barat .

Terkait dugaan tindakan MALADMINISTRATIF  yang sudah merugikan saya (Muhammad Basyiron selaku KAUR KESRA  aparat desa Panjalin Lor  berikut menghambat tugas dan wewenang serta amanat masyarakat Desa Panjalin Lor Yang ingin segera melaksanakan pernikahan dalam hal ini saya  sebagai petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah)*SK (terlampir).

Hal ini saya sampaikan dengan sebenar benarnya dan dapat dipertunggung jawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ,demikian akan saya paparan kronologi kejadian dalam isi
Surat pengaduan dan pelaporan yang saya buat ;








Kronologis
1.Saya bertugas menjadi KAUR KESRA ,Sesuai SK (terlampir) kemudian ketika pergantian
   kepemimpinan  Kepala desa dari kepela desa yang lama (Samaun Dodo Suganda )kepada
   kepala desa yang baru (DULMANAN) Hak hak saya selaku KAUR KESRA desa pajalin Lor
   terampas selama 2 tahun dalam hal ini Bengkok ( lahan sawah sebagai upah gaji saya) secara
   paksa dan menurut pengakuan Kepala desa Dulmanan dia sewakan keorang tanpa seizin
   saya(Muhammad Basyiron) secara tertulis kepada orang yang tidak saya ketahui,sejak Th 2013
   s/d saat ini,hingga saya membuat pengaduan dan pelaporan surat ini.
   Kerugian saya secara materil tidak menerima upah /gaji bengkok senilai Rp.24.000.000,-
   (dua puluh empat juta rupiah)
   Hingga saya selalu kebingungan saat bekerja melayani masyarakat dalam hal bea keseharian berikut
   Nasib hidup keluraga saya terguncang dan hampir saja saya tak amanah menjalankan
   kewajiban melayani keperluan masyarakat seperti halnya saya tidak bisa mondar mandir ke
   kabupaten atau kecamatan dan KUA karena kehabisan ongkos dan saya bingung bertahan selama
   (dua) 2 Tahun  lamanya.

   Apalagi saya punya tugas moral di rumah selain bekerja di desa saya harus menghidupi istri dan 3 orang
   anak yang masih sekolah ditambah harus membiayai  3 orang guru ngaji yang mengabdi ke masyarakat
   mengajar ngaji di musholah dan madrasah kecil kecilan yang bertemapat di musholah
   sebagai wujud pencerdasan umat ,bahkan saya berhutang kemasyarakat untuk beya hidup
   mereka semua saat ini (sangat tidak pantas diungkapkan tapi ini kenyataan yang saya dapat).
  
2.Kemudian saya dinon aktifkan oleh kepala desa DULMANAN tanpa alasan yang jelas ,
   saya mendapat surat  penonaktifan tanggal 08 September 2014 (bukti surat terlampir)
   menurut isi surat itu saya di non aktifkan mulai tertanggal 09 September 2014
  
   isi surat tersebut janggal diantara kejanggalan tersebut adalah :

   a.Tidak adanya nomor surat resmi dalam isi surat tertanggal 08 September 2014
      yang ditanda tangani Kepala Desa Panjalin Lor  Dalam hal ini tertanda dan ditanda tangani oleh
      Sdr.DULMANAN yang ditembuskan ke :
      1.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUMBER JAYA
      2.CAMAT SUMBERJAYA

  b.Tidak adanya lampiran surat dari BPD Desa Panjalin Lor ,hasil pengawasan atau
      teguran atas kesalahan kelalaian ataupun ,pelanggaran TUPOKSI atau pelanggaran SOP
      Serta perbuatan pelanggaran kode etik dalam tugas atau tertangkap tangan dalam
      berbuat kejahatan serta tindak pidana ataupun pelanggaran adat berikut usulan lampiran
      atas keinginanan masyarakat baik yang bersumber dari RT /RW ataupun pemuka masyarakat
      dan juga usulan karang taruna atau juga lembaga desa lain yang ada di Desa Panjalin Lor
      dan tindakan amoral atau asusila atas pengaduan masyarakat ataupun tindakan maladministratif
      terhadap saya  (Muhammad Basyiron) selaku KAUR KESRA/Lebe dan petugas P3N Saat surat
      penon aktifan itu terbit pada tanggal 08 September 2014 dan sampai ketangan saya
      melalaui kemit atau ( Pembantu Penjaga kantor  Desa Panjalin lor Sdr.Karyadi ).
         (copy surat terlampir),serta saya (Muhammad Basyiron) sebagai penerima surat tidak
      dimintai tanda terima surat resmi layaknya surat resmi .

 c.Tidak adanya dasar hukum serta peraturan perundangan dalam isi surat tersebut sebagai
    dasar penerbitan surat  penon aktifan  perangkat desa dalam hal ini kepada saya
     Muhammad Basyiron (KAUR KESRA/ Lebe),akan tetapi kepala desa Penjalain Lor
    “Sdr. DULMANAN” DENGAN  JELAS MENANDATANGANI  SURAT TERSEBUT  dan
    menerbitkanya ,tanpa sebuah kejelasan serta  tidak disebutkan pula atas dasar
    pertimbangan apa surat itu di terbitkan hingga memiliki kekutan hukum tetap dan jelas .
    Demikian kronologis kejadian dugaan tindakan maladministratif
    Yang diduga dilakukan oleh Sdr.DULMANAN kepala Desa Panjalin Lor
     Yang sudah merugikan materil dan immateril perseorangan dan masyarakat desa Panjalin lor
     serta saya selaku pelayan masyarakat.

    Atas terbitnya surat tersebut yang ditanda tangani saudara DULMANAN selaku
    kepala desa Panjalin Lor yang diduga Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
    menjadi tujuan wewenang tersebut,dikarenakan adanya prilaku melampaui wewenang ,
    merampas bengkok sawah hak  dari KAUR KESRA dalam hal ini saya (Muhammad Basyiron)
    selaku Petugas P3N sebagai pelayan masyarakat

    Hal tersebut Diduga sudah mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan kerugian
    terhambatnya  pelayanan publik yang seharusnya dilakukan saya selaku Petugas P3N dan
    selaku KAUR KESRA /lebe di wilayah kerja desa Panjalin Lor atas permintaan masyarakat yang
    sudah siap mendaftarkan rencana pernikahanya sebanyak 8 pasangan siap nikah dalam waktu dekat

    hal ini pula menimbulkan kerancuan pelayan publik hingga diduga merampas hak asasi manusia
    terkait unsure kepatutan dalam otonomi daerah dalam bidang adat istiadat persiapan penikahan
    yang akhirnya kacau dari 8 pasangan calon yang siap menikah yang sudah siap diftarkan ke KUA
    SUMBERJAYA melalui Petugas P3N dalam hal ini adalah tugas saya Muhammad Basyiron
    selaku KAUR KESRA /lebe dan Petugas P3N
   
    sudah seharusnya Sdr.DULMANAN Selaku  Kepala desa mengikuti unsure kepatutan daerah
    sesuai anjuran dan amanat Undang –undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 terkait
    dan prubahanya pada Undang –undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2008
    memahami batas kewenangannya  terkait pelayan publik sesuai anjuran berikut amanat 
    Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayan publik dan mematuhi
    anjuran Untuk open government sesuai amanat Undang-undang  Republik Indonesia
    nomor 14 tahun 2008 Agar transfaran dan terbuka dalam penyelenggaraan pelayanan publik
    serta memahami pelayanan publik yang bersetandar sesuai peraturan perundangan dan hukum
    yang berlaku agar terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa
    sangat disayangkan kerugian sudah menimpa perseorangan dan keluarga sserta masyarakat banyak
    haruskah meraka semua terlantar gara gara tindakan nya memberikan informasi publik yang diduga
    sesat

Menimbang :
1.Petingnya pelayanan publik yang jelas transfaran dan terbuka serta professional di desa kami
2.Kerugian immaterial dan materil yang sudah terjadi di desa Panjalin lor  akibat surat yang terbit
   Tertanggal 08 september 2014 dan dugaan tindakan Maladministratif serta merampas hak sawa
   bengkok milik KAUR KESRA/LEBE & petugas P3N dalam hal ini Muhammad Basyiron berikut
   efek yang timbul dan dampak yang dialami keluaga serta
3.Diduga sudah menghmabat pelayanan publik bagi 8 pasangan siap nikah berikut
4.Kerugian immateril masyarakat yang terkait dalam hal ini terkait hak asasi manusia untuk
   Melangsungkan kehidupanya sebagai manusia yang seutuhnya yaitu prosesi pernikahan
   Yang sudah ditentukan waktu acaranya dan unsure kepatutan adat dan
5.ini diduga dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan dalam hal ini Sdr.DULMANAN
   Selaku kepala desa PANJALIN LOR Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
   Yang berimbas pada kesejahteraan social yang diduga tidak sesuai dengan amanat
   Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun2009 tentang  kesejahteraan sosial  
   Dan dapat diambil resume bahwa Sdr. DULMANAN DALAM MENJALANKAN pemerintahan desa
   Sudah Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut dari
   amanat masyarakat .

  
Mengingat :
Sdr. DULMANAN SELAKU KEPALA DESA diduga
1.    Perilaku dan perbuatan melawan hukum merampas hak orang lain secara sengaja
dan diduga berbuat pidana
2. Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang,
3. Menggunakan wewenang untuk tujuan
     lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,
4.Kelalaian melayani publik
5 .Pengabaian kewajiban hukum
6 .Dalam penyelenggaraan pelayanan publik
7 .Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan
8 .Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial
9.Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara jelas menetapkan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia yakni menerima dan menyelesaikan laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kata-kata Maladministrasi dengan definisinya untuk pertama kalinya secara khusus tercantum di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 3 ini, Maladministrasi bukan hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Diaturnya klausul tentang maladministrasi di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai sebuah terobosan, karena di dalam sejumlah besar peraturan perundang-undangan memang sudah tercantum berbagai bentuk maladministrasi dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
Pelaku dalam hal ini adalah penyelenggara negara dan pemerintahan dalam pengaduan dan pelaporan surat  ini di duga Sdr.DULMANAN Selaku kepala desa Panjalin Lor Sumber jaya Majalengka Jawa barat , termasuk kepala desa yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik. Yang diduga melakukan tidakan MALADMINISTRASI
Salah satu undang-undang yang khusus memberikan sanksi tegas untuk itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 54 antara lain sanksi pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, dan lain-lain ini adalah amanat Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia .
Untuk itu saya Muhammmad Basyiron selaku orang yang dirugikan secara immaterial dan materil   akibat dugaan tindakan maladministrasi serta keputusan dari surat yang terbit tertanggal 08 September 2014 yang ditandatangani oleh Sdr.DULMANAN selaku kepala desa Panjalin Lor berikut efek dan dampak ke kelurga dan masyarakat  Memutuskan:



DEMI KEADILAN YANG BERADAB
Untuk mengadukan dan melaporkan
Sdr.DULMANAN SELAKU KEPALA DESA PANJALIN LOR
TERKAIT DUGAAN TINDAKAN MALADMINISTRASI
KEPADA Yth:
Pelayan publik
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Reformasi dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
3.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
4.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Barat
6.Wakil Gubernur Jawa Barat
8.KETUA DPRD Jawa Barat
9.Bupati Majalengka
10.DPRD Kabupaten Majalengka
12.Ketua Komisi I DPRD Majalengka
13.Kepala PTUN Bandung Jawa Barat
14.Kepala BPMPD Kabupaten Majalengka
15. Seluruh jajaran Ketua dan Anggota BPD Desa Panjalin Lor
Serta Demi keadilan Yang beradab memutuskanpula untuk mangadukan dan melaporkan
 DUGAAN TINDAK PIDANA
 kepada Yth:

1.Kapolda Jawa barat
2. Kapolres Majalengka

Prihal tindakan Sdr.DULMANAN atas Dugaan tindakan merampas hak saya( MUHAMMAD BASYIRON selaku KAUR KESRA /LEBE SELAKU ORANG YANG DIRUGIKAN ) berupa hak sawah bengkok selema dua tahun Dengan kerugian materil mencapai Rp.24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah )
Demikian pengaduan dan laporan ini saya( MUHAMMAD BASYIRON )dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat di pertangung jawabkan secara hukum
serta peraturan perundangan yang berlaku.
Mohon tindak lanjut dan kepastian hukum
Semoga keadilan yang beradab dapat diwujudkan ,Dan harapan besar terwujudnya penegakan supremasi hukum Sebagai amanat reformasi dan amanat penderitaan rakyat 
Sehingga terciptanya pemerintahan open government serta
Terbuktinya pemerintahan yang bersih serta berwibawa di pusat dan daerah
Dalam mengemban amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila
Majalengka ,16 September 2014
Wassalam
Hormat Saya
PENGADU DAN PELAPOR


MUHAMMAD BASYIRON
TEMBUSAN :
1.KAPOLRI
2.KOMPOLNAS RI
3.SATGAS MAFIA HUKUM RI
4.LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN RI
5. GUBERNUR JAWA BARAT
6. CAMAT SUMBERJAYA-KABUPATEN KABUPATEN MAJALENGKA
7.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUMBERJAYA–KABUPATEN MAJALENGKA
8.TOKOH MASYARAKAT DESA PANJALIN LOR
9.LPM DESA PANJALIN LOR
10.KETUA MUI KAB.MAJALENGKA
11.JAJARAN ANGGOTA DAN KETUA KARANGTARUNA
12.SELURUH ANGGOTA DAN JAJARAN LEMBAGA RT/RW DESA PANJALIN LOR
13.LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN RI
14.ARSIP

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Lapor nya ke Polsek jika bener ada kasus pidana.kalau di blog yaaaa percuma

    BalasHapus