PELAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT LANGSUNG
TERKAIT DUGAAN TINDAKAN MALADMINISTRATIF
DAN DUGAAN TINDAKAN PIDANA PERAMPASAN HAK SAWAH BENGKOK YANG
DIDUGA DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA PANJALIN LOR KECAMATAN
SUMBERJAYA
KABUPATEN MAJALENGKA – PROVINSI JAWA BARAT
![]() |
|
|
Kepada Yth:
Pelayan Publik:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Reformasi dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
3.Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
4.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Barat
6.Wakil Gubernur Jawa Barat
7. KAPOLDA Jawa Barat
8.KETUA DPRD Jawa Barat
9.Bupati Majalengka
10.DPRD Kabupaten Majalengka
11.Kapolres Majalengka
12.Ketua Komisi I DPRD Majalengka
13.Kepala PTUN Bandung Jawa Barat
14.Kepala BPMPD Kabupaten Majalengka
15.Seluruh jajaran Ketua dan Anggota
BPD Desa Panjalin Lor
Assalamu’allaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Salam pelayanan publik
Dalam rangka tercapainya sebuah
keadilan yang beradab dan terpenuhinya amanat reformasi untuk menegakan
supremasi hukum,perkenankan saya (Muhammad basyiron) menyampaikan permohonan
bantuan penegakan hukum di wiliyah kerja teretorial Desa Panjalin Lor Kecamatan
Sumberjaya –Kabupaten Majalengka - Jawa
Barat .
Terkait dugaan tindakan
MALADMINISTRATIF yang sudah merugikan
saya (Muhammad Basyiron selaku KAUR
KESRA aparat desa Panjalin Lor berikut menghambat tugas dan wewenang serta
amanat masyarakat Desa Panjalin Lor Yang ingin segera melaksanakan pernikahan
dalam hal ini saya sebagai petugas Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah)*SK (terlampir).
Hal ini saya sampaikan dengan
sebenar benarnya dan dapat dipertunggung jawabkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku ,demikian akan saya paparan kronologi
kejadian dalam isi
Surat pengaduan dan pelaporan yang
saya buat ;
Kronologis
1.Saya bertugas menjadi KAUR KESRA
,Sesuai SK (terlampir) kemudian ketika pergantian
kepemimpinan Kepala desa dari
kepela desa yang lama (Samaun Dodo Suganda )kepada
kepala desa yang baru (DULMANAN)
Hak hak saya selaku KAUR KESRA desa pajalin Lor
terampas selama 2 tahun dalam hal ini Bengkok ( lahan sawah sebagai upah
gaji saya) secara
paksa dan menurut pengakuan Kepala desa Dulmanan dia sewakan keorang
tanpa seizin
saya(Muhammad Basyiron)
secara tertulis kepada orang yang tidak saya ketahui,sejak Th 2013
s/d saat ini,hingga saya membuat pengaduan dan pelaporan surat ini.
Kerugian saya secara materil tidak menerima upah /gaji bengkok senilai Rp.24.000.000,-
(dua
puluh empat juta rupiah)
Hingga saya selalu kebingungan saat bekerja melayani masyarakat dalam
hal bea keseharian berikut
Nasib hidup keluraga saya terguncang dan hampir saja saya tak amanah
menjalankan
kewajiban melayani keperluan masyarakat seperti halnya saya tidak bisa
mondar mandir ke
kabupaten atau kecamatan dan KUA karena kehabisan ongkos dan saya
bingung bertahan selama
(dua) 2 Tahun lamanya.
Apalagi saya punya tugas moral di rumah selain bekerja di desa saya
harus menghidupi istri dan 3 orang
anak yang masih sekolah ditambah harus membiayai 3 orang guru ngaji yang mengabdi ke
masyarakat
mengajar ngaji di musholah dan madrasah kecil kecilan yang bertemapat di
musholah
sebagai wujud pencerdasan umat ,bahkan saya berhutang kemasyarakat untuk
beya hidup
mereka semua saat ini (sangat tidak pantas diungkapkan tapi ini
kenyataan yang saya dapat).
2.Kemudian saya dinon aktifkan oleh kepala desa DULMANAN tanpa
alasan yang jelas ,
saya mendapat surat penonaktifan
tanggal 08 September 2014 (bukti surat terlampir)
menurut isi surat itu saya di non aktifkan mulai tertanggal 09 September
2014
isi surat tersebut janggal diantara kejanggalan tersebut adalah :
a.Tidak adanya nomor surat resmi
dalam isi surat tertanggal 08 September 2014
yang ditanda tangani Kepala
Desa Panjalin Lor Dalam hal ini tertanda
dan ditanda tangani oleh
Sdr.DULMANAN yang ditembuskan
ke :
1.KEPALA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUMBER JAYA
2.CAMAT
SUMBERJAYA
b.Tidak adanya lampiran surat dari BPD Desa
Panjalin Lor ,hasil pengawasan atau
teguran atas kesalahan kelalaian ataupun ,pelanggaran TUPOKSI atau
pelanggaran SOP
Serta perbuatan pelanggaran kode etik dalam tugas atau tertangkap tangan
dalam
berbuat kejahatan serta tindak pidana ataupun pelanggaran adat berikut
usulan lampiran
atas keinginanan masyarakat baik yang bersumber dari RT /RW ataupun
pemuka masyarakat
dan juga usulan karang taruna atau juga lembaga desa lain yang ada di
Desa Panjalin Lor
dan tindakan amoral atau asusila atas pengaduan masyarakat ataupun
tindakan maladministratif
terhadap saya (Muhammad Basyiron) selaku KAUR KESRA/Lebe
dan petugas P3N Saat surat
penon aktifan itu terbit pada tanggal 08
September 2014 dan sampai ketangan saya
melalaui kemit atau ( Pembantu Penjaga
kantor Desa Panjalin lor Sdr.Karyadi ).
(copy
surat terlampir),serta saya (Muhammad Basyiron) sebagai penerima surat tidak
dimintai tanda terima surat resmi
layaknya surat resmi .
c.Tidak adanya dasar hukum serta peraturan
perundangan dalam isi surat tersebut sebagai
dasar penerbitan surat penon aktifan
perangkat desa dalam hal ini kepada saya
Muhammad Basyiron (KAUR KESRA/ Lebe),akan
tetapi kepala desa Penjalain Lor
“Sdr. DULMANAN” DENGAN JELAS MENANDATANGANI SURAT TERSEBUT dan
menerbitkanya ,tanpa sebuah kejelasan serta tidak disebutkan pula atas dasar
pertimbangan apa surat itu di terbitkan hingga memiliki kekutan hukum
tetap dan jelas .
Demikian kronologis kejadian dugaan tindakan maladministratif
Yang diduga dilakukan oleh Sdr.DULMANAN
kepala Desa Panjalin Lor
Yang sudah merugikan materil dan immateril perseorangan dan masyarakat
desa Panjalin lor
serta saya selaku pelayan masyarakat.
Atas terbitnya surat tersebut yang ditanda
tangani saudara DULMANAN selaku
kepala desa Panjalin Lor yang diduga Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut,dikarenakan adanya prilaku melampaui wewenang ,
merampas bengkok sawah
hak dari KAUR KESRA dalam hal ini saya (Muhammad Basyiron)
selaku
Petugas P3N sebagai pelayan masyarakat
Hal tersebut Diduga sudah mengabaikan
kewajiban hukum yang mengakibatkan kerugian
terhambatnya pelayanan publik yang seharusnya dilakukan
saya selaku Petugas P3N dan
selaku KAUR KESRA /lebe di wilayah kerja desa Panjalin Lor atas
permintaan masyarakat yang
sudah siap mendaftarkan rencana pernikahanya sebanyak 8 pasangan siap
nikah dalam waktu dekat
hal ini
pula menimbulkan kerancuan pelayan
publik hingga diduga merampas hak
asasi manusia
terkait unsure kepatutan dalam otonomi daerah dalam bidang adat istiadat
persiapan penikahan
yang akhirnya kacau dari 8
pasangan calon yang siap menikah
yang sudah siap diftarkan ke KUA
SUMBERJAYA melalui Petugas P3N dalam hal ini adalah tugas saya Muhammad
Basyiron
selaku KAUR KESRA /lebe dan Petugas P3N
sudah seharusnya Sdr.DULMANAN
Selaku Kepala desa mengikuti unsure
kepatutan daerah
sesuai anjuran dan amanat Undang –undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 terkait
dan prubahanya pada Undang –undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2008
memahami batas kewenangannya
terkait pelayan publik sesuai anjuran berikut amanat
Undang-undang Republik Indonesia nomor
25 tahun 2009 tentang pelayan publik dan mematuhi
anjuran Untuk open government sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia
nomor 14 tahun 2008 Agar
transfaran dan terbuka dalam penyelenggaraan pelayanan publik
serta memahami pelayanan publik yang bersetandar sesuai peraturan
perundangan dan hukum
yang berlaku agar terciptanya pemerintahan
desa yang bersih dan berwibawa
sangat disayangkan kerugian sudah menimpa perseorangan dan keluarga
sserta masyarakat banyak
haruskah meraka semua terlantar gara
gara tindakan nya memberikan informasi publik yang diduga
sesat
Menimbang
:
1.Petingnya pelayanan publik yang jelas
transfaran dan terbuka serta professional di desa kami
2.Kerugian immaterial dan materil yang
sudah terjadi di desa Panjalin lor akibat
surat yang terbit
Tertanggal 08 september 2014 dan dugaan tindakan Maladministratif serta merampas hak sawa
bengkok milik KAUR KESRA/LEBE & petugas P3N dalam hal ini Muhammad Basyiron berikut
efek yang timbul dan dampak yang dialami
keluaga serta
3.Diduga
sudah menghmabat pelayanan publik bagi 8 pasangan siap nikah berikut
4.Kerugian
immateril masyarakat yang terkait dalam hal ini terkait hak asasi manusia untuk
Melangsungkan kehidupanya sebagai manusia
yang seutuhnya yaitu prosesi pernikahan
Yang sudah ditentukan waktu acaranya dan
unsure kepatutan adat dan
5.ini
diduga dilakukan oleh Penyelenggara
Negara dan pemerintahan dalam hal ini Sdr.DULMANAN
Selaku kepala desa PANJALIN LOR Kecamatan Sumberjaya Kabupaten
Majalengka
Yang berimbas pada kesejahteraan social yang diduga tidak sesuai dengan amanat
Undang-undang Republik Indonesia nomor
11 Tahun2009 tentang kesejahteraan sosial
Dan dapat diambil resume bahwa Sdr. DULMANAN
DALAM MENJALANKAN pemerintahan desa
Sudah Menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut
dari
amanat masyarakat .
Mengingat
:
Sdr.
DULMANAN SELAKU KEPALA DESA diduga
1.
Perilaku dan perbuatan melawan hukum
merampas hak orang lain secara sengaja
dan diduga berbuat pidana
2. Perilaku dan perbuatan melampaui
wewenang,
3. Menggunakan wewenang untuk tujuan
lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,
4.Kelalaian melayani publik
5 .Pengabaian kewajiban hukum
6 .Dalam penyelenggaraan pelayanan
publik
7 .Dilakukan oleh Penyelenggara
Negara dan pemerintahan
8 .Menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immaterial
9.Bagi masyarakat dan orang
perseorangan.
Berdasarkan
amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
secara jelas menetapkan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia yakni
menerima dan menyelesaikan laporan atas dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Kata-kata Maladministrasi dengan definisinya
untuk pertama kalinya secara khusus tercantum di dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1
angka 3 ini, Maladministrasi bukan
hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa
yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain
dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu
pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau
immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Diaturnya
klausul tentang maladministrasi di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai sebuah terobosan, karena di dalam
sejumlah besar peraturan perundang-undangan memang sudah tercantum berbagai
bentuk maladministrasi dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
Pelaku dalam
hal ini adalah penyelenggara negara dan pemerintahan dalam pengaduan dan
pelaporan surat ini di duga Sdr.DULMANAN Selaku kepala desa Panjalin
Lor Sumber jaya Majalengka Jawa barat , termasuk kepala desa yang membantu
pemerintah memberikan pelayanan publik. Yang diduga melakukan tidakan MALADMINISTRASI
Salah satu
undang-undang yang khusus memberikan sanksi tegas untuk itu adalah Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik Pasal 54 antara lain sanksi pembebasan dari jabatan, pemberhentian
dengan tidak hormat, dan lain-lain ini adalah amanat Undang-Undang No.37
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia .
Untuk itu saya Muhammmad Basyiron selaku orang yang
dirugikan secara immaterial dan materil
akibat dugaan tindakan
maladministrasi serta keputusan dari surat yang terbit tertanggal 08 September
2014 yang ditandatangani oleh Sdr.DULMANAN selaku kepala desa Panjalin Lor berikut
efek dan dampak ke kelurga dan masyarakat
Memutuskan:
DEMI
KEADILAN YANG BERADAB
Untuk mengadukan dan melaporkan
Sdr.DULMANAN SELAKU KEPALA DESA PANJALIN LOR
TERKAIT DUGAAN TINDAKAN MALADMINISTRASI
KEPADA
Yth:
Pelayan publik
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Reformasi dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
3.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
4.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Barat
6.Wakil Gubernur Jawa Barat
8.KETUA DPRD Jawa Barat
9.Bupati Majalengka
10.DPRD Kabupaten Majalengka
12.Ketua Komisi I DPRD Majalengka
13.Kepala PTUN Bandung Jawa Barat
14.Kepala BPMPD Kabupaten Majalengka
15. Seluruh jajaran Ketua dan Anggota BPD Desa Panjalin Lor
Serta Demi
keadilan Yang beradab memutuskanpula untuk mangadukan dan melaporkan
DUGAAN
TINDAK PIDANA
kepada Yth:
1.Kapolda Jawa
barat
2. Kapolres
Majalengka
Prihal
tindakan Sdr.DULMANAN atas Dugaan tindakan merampas hak saya( MUHAMMAD BASYIRON
selaku KAUR KESRA /LEBE SELAKU ORANG YANG DIRUGIKAN ) berupa hak sawah bengkok
selema dua tahun Dengan kerugian materil mencapai Rp.24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah )
Demikian pengaduan dan laporan ini saya( MUHAMMAD BASYIRON )dibuat dengan
sebenar-benarnya dan dapat di pertangung jawabkan secara hukum
serta peraturan perundangan yang berlaku.
Mohon tindak
lanjut dan kepastian hukum
Semoga keadilan
yang beradab dapat diwujudkan ,Dan harapan besar terwujudnya penegakan
supremasi hukum Sebagai amanat reformasi dan amanat penderitaan rakyat
Sehingga
terciptanya pemerintahan open government serta
Terbuktinya pemerintahan
yang bersih serta berwibawa di pusat dan daerah
Dalam mengemban
amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila
Majalengka ,16 September 2014
Wassalam
Hormat Saya
PENGADU DAN PELAPOR
MUHAMMAD BASYIRON
TEMBUSAN
:
1.KAPOLRI
2.KOMPOLNAS
RI
3.SATGAS
MAFIA HUKUM RI
4.LEMBAGA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN RI
5.
GUBERNUR JAWA BARAT
6.
CAMAT SUMBERJAYA-KABUPATEN KABUPATEN MAJALENGKA
7.KEPALA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUMBERJAYA–KABUPATEN MAJALENGKA
8.TOKOH
MASYARAKAT DESA PANJALIN LOR
9.LPM
DESA PANJALIN LOR
10.KETUA
MUI KAB.MAJALENGKA
11.JAJARAN
ANGGOTA DAN KETUA KARANGTARUNA
12.SELURUH
ANGGOTA DAN JAJARAN LEMBAGA RT/RW DESA PANJALIN LOR
13.LEMBAGA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN RI
14.ARSIP
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLapor nya ke Polsek jika bener ada kasus pidana.kalau di blog yaaaa percuma
BalasHapus